Pendaftaran Pengurus Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan Resmi Dibuka.
Dengan berakhirnya masa bakti Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2019–2024 maka Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel secara resmi membuka Seleksi untuk memilih 13 (tiga belas) orang Calon Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulsel untuk Masa Bakti Tahun 2024-2029, Selasa, 17 September 2024.
Proses seleksi ini dibuka bagi masyarakat umum, khususnya mereka yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Selatan. Seperti Kalangan profesional, akademisi, praktisi pendidikan, serta tokoh masyarakat yang diharapkan untuk ambil bagian dalam pengembangan pendidikan di Sulawesi Selatan melalui keanggotaan di Dewan Pendidikan
Pelaksanaan seleksi bertujuan untuk menyaring individu-individu yang memiliki komitmen tinggi dalam mendorong terwujudnya sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Berikut Persyaratan Pendaftaran
Calon peserta yang berminat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Sulawesi Selatan,
Memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan, Berintegritas tinggi dan memiliki rekam jejak yang baik, Tidak sedang menduduki jabatan politik serta Berkomitmen untuk memajukan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Persyaratan Umum meliputi, Warga Negara Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan beraglak mulia; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai Integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil; Memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap pengembangan
mutu Pendidikan; Memiliki latar belakang Pendidikan sekurang-kurangnya SMA/SMK ata sederajat.
Adapun unsur-unsur yang dapat mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pendidikan terdiri dari unsur masyarakat dan unsur birokrasi.
Unsur birokrasi yang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan antara
lain, Dinas pendidikan setempat, Unsur legislatif yang membidangi pendidikan. Sedangkan unsur masyarakat yang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan, Tokoh masyarakat seperti ulama, budayawan, dan pemuka adat. Selain itu Yayasan penyelenggara pendidikan seperti sekolah, madrasah,
pesantren, dll.
Sementara unsur Dunia usaha meliputi industri, dan asosiasi profesi, Organisasi profesi tenaga pendidik dan kependidikan serta Perwakilan dari Komite Sekolah yang berdomisili di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sekurang-kurangnya 5 Tahun dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu bersedia bekerja dan bertanggungjawab pada dewan pendidikan, tidak sedang menduduki jabatan struktural di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota,Tidak sedang menjalani hukuman atau menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
Sementara persyaratan Teknis antara lain Surat lamaran yang ditujukan kepadaTim Seleksi/ Panitia Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan; Fotocopy KartuTanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK) yangmasih berlaku; Pas Foto warna terbaru (Tahun2024) ukuran 4x6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar; FotoCopy Ijazah erakhir, Daftar Riwayat Hidup; Surat Pernyataan setia Kepada Pancasila, Undang-Undang DasarTahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Nantinya, pengurus Dewan Pendidikan yang terpilih akan berperan aktif dalam memberikan masukan, saran, serta kritik konstruktif kepada pemerintah terkait kebijakan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Dewan Pendidikan diharapkan menjadi mitra strategis bagi Dinas Pendidikan dalam menciptakan inovasi dan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi sektor pendidikan. Kolaborasi partisipasi dari berbagai elemen masyarakat juga sangat penting agar Dewan Pendidikan benar-benar representatif dan mampu memberikan kontribusi maksimal peningkatan dunia pendidikan di Sulsel. (Yuyun)