DISDIK SULSEL DUKUNG PENERAPAN ATURAN PEMBATASAN AKSES PLATFORM DIGITAL BAGI ANAK.
Makassar, 30 Maret 2026 – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Secara nasional, implementasi aturan ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menginisiasi langkah serupa melalui kebijakan internal di lingkungan sekolah.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik kebijakan ini. Bahkan sebelum aturan ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Sulsel telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, khususnya bagi siswa SMA sederajat,”terangnya Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel di sekolah bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar siswa serta mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pemanfaatan perangkat digital sebagai sarana pendukung pembelajaran.
“Kami tetap membuka ruang bagi penggunaan gadget untuk kepentingan edukatif yang terarah dan diawasi oleh guru. Yang dibatasi adalah penggunaan yang tidak relevan dengan proses belajar mengajar,” ucapnya.
Dinas Pendidikan Sulsel juga akan terus melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, guru, serta orang tua guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan tujuan perlindungan anak di ruang digital.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif serta generasi muda yang lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.